Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang Pengadilan Negeri Surabaya Ditunda, Mencari Keadilan Mengenal Sosok Hj.Arifin S Penegak Hukum

Foto:
Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin 

ICOMA TV - Sidang Pengadilan Negeri Surabaya Ditunda, Sidang pengadilan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Senin 1 Juli 2024 ditunda sampai besok 2 Juli 2024 mendatang. Samsul mengatakan, alasan penundaan sidang praperadilan hari ini lantaran pihak termohon yaitu tidak hadir dalam persidangan. Salah satu kuasa hukum Mengenal Sosok Hj.Arifin S Penegak Hukum, menunda sidang tersebut. Sudah bertentangan dengan hukum acara itu sendiri dalam pengenalan polisi gitu loh sangat disayangkan gitu loh jadi mau dibuat kecil atau mau dibuat besar tergantung.

Nanti hari berjalan saya begitu jadi sekali lagi ini kita mencari keadilan untuk nanti pak, Aku mendapat ini mantan jaksa juga sering kami lakukan praperadilan jadi pasti sudah tahu mantan kajari Sulawesi tenggara mantan kajari. pasal 39 KUHAP bisa dilihat di pasal, melakukan tindakan penyitaan terhadap.

Barang-barangnya milik pak agung itu karena dalam pasal 390 waktu itu yang dapat disita itu hasil kejahatan alat yang dipergunakan melakukan kejahatan berhubung erat dengan perbuatan yang disangka akan didakwahkan tidak ada semua seperti ya kita ini di luar proses.

Bahwa seperti rumah sertifikat tanah itu dibuat oleh beliau. pak agung ini dengan keluarga sebelum melakukan jauh sebelum kemudian juga mobil itu masih dalam leasing.

Pendapat kami untuk harapannya jadi mereka sekarang empat objek itu yang dimohonkan untuk dikembalikan kepada selain kami selaku pemohon ya itu dua sertifikat tanah yang sudah diperoleh oleh beliau itu jauh sebelum kejadian perkara ini bahkan sebelum beliau menikah.

Kemudian dua kendaraan itu masih di dalam proses leasing masih belum lunas masih miliknya leasing saksi untuk menguatkan ya itu loh nanti proses sidangnya yang akan dilihat nama lengkap saya ini loh mungkin bisa disebutkan haji Arifin sahibu sarjana hukum terima kasih ya oke.