Ticker

6/recent/ticker-posts

Ada Tambang Batu Bara llegal Di lKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Foto: Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin

Icoma TV - Dittipidter Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

Aktivitas ilegal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun, yang terdiri dari, Kerusakan Lingkungan dan Pelepasan Karbon, Rp226 miliar, Nilai Komoditas Batu Bara Ilegal, Rp4,2 triliun.

Modus operandi para pelaku adalah membeli batu bara dari kegiatan penambangan ilegal, lalu menyamarkannya dengan dokumen palsu agar tampak legal.

Mereka mengemas batu bara dalam karung dan memasukkannya ke dalam kontainer untuk dikirim ke berbagai daerah.

Tersangka dan Barang Bukti, 3 orang tersangka telah ditahan, yaitu YH, CH, dan MH, Barang bukti yang disita antara lain, 351 kontainer berisi batu bara ilegal, 9 unit alat berat, 11 unit truk trailer, Sejumlah dokumen palsu

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polda Kaltim juga menyatakan dukungan terhadap penyidikan ini dan telah menangani delapan perkara tambang ilegal sejak Maret hingga Juli 2025.