Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Korupsi Chromebook Melebar, Kejagung Sita Dokumen Penting di Kantor GoTo, Terkait Apa?

Foto: Icoma TV | Informasi: Safi.i

Jakarta | Icoma TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Penggeledahan dilakukan pada 8 Juli 2025 di Jakarta Selatan, dan Kejagung menyita dokumen penting serta perangkat elektronik seperti flashdisk.

Kasus Korupsi Chromebook, Nilai proyek pengadaan Chromebook mencapai Rp9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus.

Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat oleh tim teknis proyek untuk mengarahkan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, meskipun sebelumnya telah ada kajian yang menyimpulkan penggunaan Chromebook tidak optimal.

Pengadaan Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.

Terkait Penyitaan Dokumen, Dokumen yang disita oleh Kejagung termasuk dokumen investasi yang diterima GoTo, yang kemungkinan terkait dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Penyitaan ini bertujuan untuk menelusuri jejak aliran dana yang terhubung ke kasus korupsi tersebut.

Dokumen yang diamankan masih dalam proses analisis oleh tim penyidik untuk mendalami kemungkinan keterkaitan antara investasi yang diterima GoTo dan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.