Foto: Icoma TV | Informasi: Safi.i
Icoma TV - Pemerintah Indonesia telah menjamin perlindungan data pribadi warga negara melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU ini berlaku mulai 17 Oktober 2024 dan bertujuan memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi privasi warga Indonesia di era digital.
Hak-Hak Subjek Data Pribadi, Hak Akses Data, Setiap individu berhak mengetahui bagaimana data mereka digunakan dan siapa yang menggunakannya.
Hak Koreksi Data, Individu dapat meminta perbaikan data pribadi yang salah atau tidak akurat.
Hak Penghapusan Data, Individu dapat meminta penghapusan data pribadi jika dirasa perlu.
Hak Menarik Kembali Pemrosesan Data*: Individu dapat menarik kembali izin pemrosesan data pribadi.
Kewajiban Pengendali Data Pribadi, Menjamin Keamanan Data, Pengendali data wajib memastikan data pribadi tetap aman dan tidak disebarluaskan tanpa izin.
Memberitahu Kebocoran Data, Pengendali data wajib memberitahu subjek data pribadi jika terjadi kebocoran data.
Memperbarui Data, Pengendali data wajib memperbarui atau memperbaiki kesalahan data pribadi dalam waktu 3x24 jam.
Sanksi Pelanggaran, Sanksi Pidana, Hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
Sanksi Administratif, Teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, hingga pencabutan izin usaha.