Foto: Icoma TV | Informasi: Safi.i
Icoma TV - Tantiem Komisaris BUMN adalah penghasilan yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris sebagai penghargaan atas kinerja perusahaan. Berikut adalah rincian tentang tantiem.
Definisi, Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan atau Dewan Komisaris dan Direksi BUMN berdasarkan kinerja perusahaan.
Peraturan, Tantiem diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Pemberian, Tantiem diberikan setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba atau terjadi peningkatan kinerja perusahaan, walaupun masih mengalami kerugian.
Penghapusan, Pemerintah, melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), telah memutuskan untuk menghapus tantiem bagi komisaris BUMN dan anak usaha BUMN mulai tahun buku 2025.
Dengan penghapusan tantiem, komisaris BUMN hanya akan menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya.
Sementara itu, direksi BUMN akan menerima kompensasi berdasarkan kinerja operasional dan keuangan riil perusahaan.
Penghapusan tantiem ini diharapkan dapat menghemat sekitar Rp8 triliun per tahun dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan BUMN.