Foto: Icoma TV | Informasi: Safi.i
Icoma TV - Data nasabah bank dapat dibuka di pengadilan dalam beberapa situasi tertentu berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan peraturan terkait.
Berikut adalah beberapa dasar hukum dan pengecualian rahasia bank, Dasar Hukum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 40-45, mengatur tentang kerahasiaan bank dan pengecualiannya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi, termasuk data finansial.
Pengecualian Rahasia Bank, Perpajakan, Bank dapat membuka rahasia bank untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan melalui Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 41 UU Perbankan).
Penyelesaian Piutang Bank, Bank dapat membuka rahasia bank untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (Pasal 41A UU Perbankan).
Peradilan dalam Perkara Pidana, Bank dapat membuka rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana berdasarkan permintaan polisi, jaksa, atau hakim (Pasal 42 UU Perbankan).
Perkara Perdata antara Bank dan Nasabah, Bank dapat membuka rahasia bank dalam perkara perdata antara bank dan nasabahnya (Pasal 43 UU Perbankan).
Tukar Menukar Informasi antar Bank, Bank dapat membuka rahasia bank untuk tukar menukar informasi antar bank (Pasal 44 UU Perbankan).
Permintaan Nasabah, Bank dapat membuka rahasia bank atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis (Pasal 44A UU Perbankan).
Pendapat Para Ahli, Menurut Putri Ayu Trisnawati, S.H., dalam artikel tentang Rahasia Bank Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, teori rahasia bank bersifat nisbi/relatif, yang berarti bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya untuk suatu kepentingan mendesak.
Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan putusan yang mendukung pengecualian rahasia bank dalam beberapa kasus, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012.