Ticker

6/recent/ticker-posts

KPK Larang Kakak Hary Tanoesoedibjo Ke Luar Negeri Soal Bansos Beras, Mencapai Sekitar Rp200 Miliar

Foto: Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin 

Icoma TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Berikut adalah rincian terkait kasus ini, Identitas Tersangka, ES, Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

BRT, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.

KJT, Kanisius Jerry Tengker, mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, HER, Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021-2024.

Kasus, Dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun anggaran 2020, Kerugian Negara, Diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.

Pencegahan, Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan sejak 12 Agustus 2025, Tindakan KPK, KPK melakukan pencegahan ini karena keberadaan para pihak yang dicegah di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan Kemensos, salah satunya Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.