Ticker

6/recent/ticker-posts

KPK Menahan Risna Sutriyanto, Kasus Dugaan Suap Pembangunan Dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian DJKA Kemenhub

Foto: Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin 

Icoma TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan Risna Sutriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Detail Kasus, Proyek yang Terlibat*: Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, konstruksi jalur kereta api dan supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Peran Risna Sutriyanto, Menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro, menerima Rp600 juta dari PT Istana Putra Agung sebagai bagian atas biaya komitmen dari nilai kontrak proyek.

Tersangka Lain, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk Risna Sutriyanto, dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kronologi Kasus, Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK melakukan OTT pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Penahanan, Risna Sutriyanto ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11-30 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal yang Dilanggar, Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Risna Sutriyanto disangkakan melanggar pasal-pasal tersebut terkait dengan penerimaan suap.