Foto: Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin
Surabaya | Icoma TV - Robert Monata mengalami masalah dengan PT Jo Citraland karena gagal membayar cicilan rumah sebesar Rp 25 juta selama tiga kali di Bank BCA.
Akibatnya, dia harus kehilangan haknya sebesar Rp 900 juta, padahal sudah membayar uang muka dan cicilan bulanan selama dua tahun.
Kuasa hukumnya, Dino Wijaya, menggugat PT Jo Citraland ke Pengadilan Negeri Surabaya karena adanya klausula baku dalam perjanjian yang merugikan kliennya.
Permasalahan Utama, Klausula Baku, PT Jo Citraland memasukkan klausula baku yang dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Robert Monata.
Pengembalian Uang, Robert Monata hanya menerima pengembalian Rp 50 juta, padahal dia telah membayar total Rp 900 juta.
Tuntutan Kuasa Hukum, Pengembalian Uang, Dino Wijaya menuntut agar PT Jo Citraland mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Robert Monata secara utuh.
Pertanggungjawaban, PT Jo Citraland harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Robert Monata akibat klausula baku yang mereka cantumkan dalam perjanjian.
Kisah pilu persoalan konsumen perumahaan di Surabaya kembali mencuat. Kali ini Robert Monata yang jadi korbannya. Hanya karena tak mampu membayar cicilan sebesar Rp. 25 juta selama 3 kali di Bank BCA, Robert harus kehilangan haknya sebesar Rp. 900 juta.
Jerih payahnya untuk membayar Uang Muka Rumah dan membayar cicilan bulanan selama 2 tahun seolah tidak dianggap oleh Developer PT Jo Citraland.
“Saya sudah nyicil rumah itu selama 2 tahun, total kalau dihitung dengan DP dan biaya lain lain, uang yang sudah saya bayarkan untuk rumah itu sebesar Rp. 900 juta. Kok bisa saya cuma dapat pengembalian Rp. 50 juta.” Keluh Robert Monata.
Akibat hal ini, Robert Monata melalui Kuasa Hukumnya Dino Wijaya, SH. menggugat PT Jo Citraland ke Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Dino, kliennya dirugikan akibat adanya klausula baku berbentuk PPJB yang disodorkan oleh PT Jo Citraland kepada kliennya, sehingga mengakibatkan kliennya mengalami kerugian sedemikian rupa.
Sedangkan di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha sejatinya dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian.
“Di dalam kasus ini ada klausula baku yang dilarang oleh UU Perlindungan Konsumen, tapi oleh PT Jo Citraland itu tetap dimasukkan. Akibatnya klien kami mengalami kerugian.” Tutur Dino Wijaya, S.H.
Dino menuturkan jika permintaan kliennya sebenarnya sederhana, ia hanya meminta uangnya yang sudah dibayarkan ke developernya dikembalikan. “Klien saya tidak minta aneh-aneh kok. Dia cuma meminta haknya berupa uang yang sudah dibayarkan itu dikembalikan utuh.” Jelas Dino.