Ticker

6/recent/ticker-posts

Jakarta Utara Dugaan Bisnis gelap Mengendus Praktik Ilegal Penyelundupan Solar subsidi Di Tanjung Priok

Foto: Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin

Icoma TV - Jakarta Utara Dugaan Bisnis gelap Mengendus Praktik Ilegal Penyelundupan Solar subsidi Di Tanjung Priok, Kasus penyelundupan solar subsidi yang melibatkan jaringan mafia energi memang cukup serius dan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Beberapa kasus serupa telah terungkap di berbagai daerah, seperti di Sulawesi Selatan dan NTT.

Contoh Kasus Penyelundupan Solar Subsidi, Sulawesi Selatan, Polres Barru telah melakukan penyidikan kasus penyelundupan BBM jenis solar subsidi dan telah menetapkan empat tersangka. Mereka diduga mengumpulkan BBM dari tiga SPBU di wilayah Barru sebelum disalurkan secara ilegal ke daerah lain.

NTT, Polda NTT berhasil membongkar penyelundupan 180 ribu liter solar subsidi di Labuan Bajo, yang diduga kuat merugikan negara miliaran rupiah. Dua tersangka utama telah ditetapkan, yaitu kapten kapal dan kepala kamar mesin.

Tuban, Polres Tuban juga telah menyita 3,5 ton solar subsidi yang diselundupkan ke Jawa. Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi cukup luas dan memerlukan penanganan serius.

Upaya Penanganan, Penindakan Hukum,  Aparat kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan mafia energi yang terlibat dalam praktik penyelundupan solar subsidi. Pengawasan, Pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi untuk mencegah penyalahgunaan.

Kerja Sama, Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk mengungkap kasus-kasus serupa. Dalam kasus yang melibatkan Syahroni, jika terbukti bersalah, maka ia harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dan keadilan dalam menangani kasus ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.