Ticker

6/recent/ticker-posts

Korupsi Rp 9,7 M Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru Mulai Disidangkan, Muncul Empat Nama Mantan Kepala Dinas Yang Diduga Terlibat

Foto: Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin 

Icoma TV - Kasus korupsi Rusunawa Tambak Sawah melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Imam Fauzi (Kepala Desa Tambak Sawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013-2022), Dr. Bambang Soemarsono (mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008-2013), dan Muhammad Roziqin (anggota tim penyelesaian aset 2012-2013).

Mereka diduga melakukan penyimpangan dana pemeliharaan pendapatan kerja sama pemanfaatan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Berikut adalah detail vonis yang Anda sebutkan, Imam Fauzi (Abah Lurah), Vonis 1,8 tahun, denda Rp 100 juta, mengembalikan kerugian Rp 350 juta, Rozikin, Vonis 1,6 tahun, denda Rp 100 juta, Bambang, Vonis 4 tahun, denda Rp 100 juta, mengembalikan kerugian Rp 750 juta, Sentot, Vonis 4 tahun, denda Rp 100 juta, mengembalikan kerugian Rp 2 miliar.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9,7 miliar akibat pengelolaan Rusunawa yang tidak sesuai prosedur dan tidak transparan. Kasus ini masih dalam proses persidangan dan penyidikan.