Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Peras Rekanan Proyek RP 30 Juta, Oknum Wartawan "Pasukan Julo-Julo" Bireuen Terancam Dipidana

Foto: Icoma TV | Informasi: Safi.i

Icoma TV - Oknum wartawan "Pasukan Julo-Julo" Bireuen terancam dipidana karena diduga melakukan pemerasan terhadap rekanan proyek sebesar Rp 30 juta.


Tindakan ini dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Jika terbukti bersalah, oknum wartawan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pemerasan dan pengancaman ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.

Dalam kasus serupa, seorang oknum yang mengancam wartawan di Muara Enim terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Ini menunjukkan bahwa hukum melindungi hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya dan memberikan sanksi bagi mereka yang mencoba menghalangi atau mengancam.

Pasal yang relevan, Pasal 368 KUHP, Mengatur tentang pemerasan dan pengancaman, Pasal 18 ayat (1) UU Pers, Mengatur tentang penghalangan terhadap tugas jurnalis

Konsekuensi hukum, Pidana penjara, Oknum wartawan dapat diancam dengan pidana penjara jika terbukti melakukan pemerasan atau pengancaman, Denda, Oknum wartawan juga dapat dikenakan denda sebagai konsekuensi hukum atas tindakannya.