Ticker

6/recent/ticker-posts

Melihat Gunungan Uang Triliunan Hasil Dari Sitaan Kejagung Terkait Korupsi CPO

Foto: Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin 

Icoma TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyita uang tunai senilai Rp 11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan beberapa perusahaan besar, termasuk Wilmar Group.

Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari lima perusahaan yang terkait dengan kasus korupsi ini, yaitu.

PT Multimas Nabati Asahan, Rp 3,99 triliun, PT Multi Nabati Sulawesi, Rp 39,75 miliar, PT Sinar Alam Permai, Rp 483,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, Rp 57,3 miliar, PT Wilmar Nabati Indonesia, Rp 7,3 triliun

Sitaan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Kejagung, dan uang tersebut telah dikembalikan dan disimpan dalam rekening penampungan Kejagung di Bank Mandiri.

Kejagung telah menetapkan tiga grup perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, karena diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 6 triliun dan merusak perekonomian hingga Rp 12,3 triliun.