Foto: Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin
Icoma TV - Polda Jatim menyita 7 bangunan milik Kades Lembung Gunong, Bangkalan, terkait tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika. Tindak pidana pencucian uang sendiri adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.
Dalam kasus pencucian uang, terdapat dua jenis tindak pidana, yaitu, TPPU Aktif, Melakukan perbuatan seperti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayar, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, atau mengubah bentuk harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana.
TPPU Pasif, Menerima atau menguasai harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku TPPU aktif dapat berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 2-5 miliar rupiah. Sementara itu, TPPU pasif dapat diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mencatat banyak kasus TPPU yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparatur negara dan masyarakat. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berupaya memberantas TPPU untuk melindungi perekonomian negara.