Ticker

6/recent/ticker-posts

Polisi Polda Jawa Timur Tegaskan Usut Tuntas Tragedi Ponpes AL-KH0ZINY Di Sidoarjo, Pasal 359, 360 KUHP

Foto: Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin 

Icoma TV - Polisi telah menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.

Berikut beberapa perkembangan terkini, Jumlah Korban, Terdapat 108 orang yang telah dievakuasi, dengan 10 di antaranya meninggal dunia.

Penyebab Ambruk, Diduga kuat bahwa bangunan tersebut tidak memenuhi standar konstruksi dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Proses Hukum, Polda Jawa Timur telah memanggil beberapa saksi, termasuk Shaka Nabil Ichsani, untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Dasar Hukum, Polisi akan mengusut kasus ini berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Bangunan Gedung, dengan potensi pasal yang dikenakan adalah 359, 360 KUHP, serta pasal 46 dan 47 UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Tindakan Lanjutan, Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap penyebab pasti ambruknya bangunan dan menentukan siapa yang bertanggung jawab.