Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Terlibat Dalam Penambangan Pasir ilegal, Nilai Transaksi Mencapai Rp 3 Triliun

Foto: Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin 

Icoma TV - Bareskrim Polri baru-baru ini menggerebek sebuah tambang ilegal di lereng Gunung Merapi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun.

Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025, dan menemukan sekitar 39 depo yang menampung material dari 36 titik tambang ilegal.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengungkap sindikat penambangan ilegal yang beroperasi secara besar-besaran.

Nilai transaksi yang mencapai Rp 3 triliun menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.

Kasus tambang ilegal di lereng Gunung Merapi bukanlah pertama kali terjadi.

Sebelumnya, Polresta Magelang juga telah menggerebek tambang ilegal di kawasan yang sama pada Februari 2023, dengan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penambangan pasir ilegal.