Foto: Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin
Icoma TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebagai pemohon.
Dalam sidang tersebut, Iwakum mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan. Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, penjelasan pasal tersebut memaknai perlindungan sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
Ahli hukum pidana, Albert Aries, menilai bahwa norma dalam Pasal 8 UU Pers masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum. Ia menambahkan bahwa penjelasan Pasal 8 tersebut masih bersifat delegatif dan bergantung pada peraturan lain tanpa ketentuan spesifik.
Albert juga membandingkan dengan profesi lain yang memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas, seperti advokat dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menekankan bahwa wartawan yang menjalankan profesinya dengan itikad baik sesuai Kode Etik Jurnalistik tidak seharusnya diproses hukum.
Selain itu, saksi pewarta foto, Muhammad Adimaja, juga membagikan pengalamannya saat melakukan peliputan di kawasan Kwitang, Jakarta. Ia mengalami tindakan kekerasan fisik dan ancaman verbal dari oknum masyarakat. Ia berharap perlindungan hukum bagi jurnalis dapat diperjelas agar peristiwa serupa tidak terulang.