Foto: Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin
Icoma TV - Berdasarkan informasi yang tersedia, tampaknya Anda merujuk pada kasus penangkapan bos tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditahan, yaitu YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual, pembantu penjualan, dan pembeli sekaligus penjual ulang batu bara ilegal.
Mereka diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Polisi menyita 351 kontainer berisi batu bara ilegal, dengan 248 kontainer di antaranya ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kasus penangkapan bos tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun telah menarik perhatian publik. Berikut beberapa fakta terkait kasus ini, Kerugian Negara, Kerugian negara akibat aktivitas pertambangan batu bara ilegal di IKN dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto mencapai Rp5,7 triliun, terdiri dari Rp226 miliar akibat kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon, serta Rp4,2 triliun dari nilai komoditas batu bara ilegal yang diperdagangkan.
Tersangka, Tiga orang tersangka, yaitu YH, CH, dan MH, telah ditahan karena terlibat dalam kasus ini. Mereka berperan sebagai penjual, pembantu penjualan, dan pembeli sekaligus penjual ulang batu bara ilegal. Modus Operandi, Para pelaku membeli batu bara dari kegiatan penambangan ilegal di kawasan konservasi, lalu menyamarkannya dengan dokumen palsu agar tampak legal.
Batu bara ilegal tersebut kemudian dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Barang Bukti, Polisi menyita 351 kontainer berisi batu bara ilegal, 11 unit truk trailer, dan sejumlah dokumen palsu, termasuk shipping instruction dan surat kualitas barang.
Penyidikan, Penyidikan masih berlangsung, dengan polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang diduga menerbitkan dokumen izin palsu. Reaksi Pemerintah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, sementara Kementerian ESDM hanya mengawasi kegiatan tambang yang memiliki izin resmi.