Ticker

6/recent/ticker-posts

Terbukti Langgar Etik, Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan Dari DPR, Eko Patrio 4 Bulan, Sahroni 6 Bulan

Foto: Icoma TV | Informasi: Safi.i

Icoma TV - Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR dan dikenai sanksi nonaktif dengan durasi berbeda-beda. Berikut rinciannya.

Nafa Urbach, 3 bulan, karena pernyataannya terkait kenaikan tunjangan DPR yang dinilai tidak sensitif terhadap situasi ekonomi masyarakat.

Eko Patrio, 4 bulan, karena aksinya berjoget di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 yang dianggap tidak pantas. Meskipun MKD berpendapat tidak ada niat Eko untuk melecehkan siapapun, sikapnya yang membuat video parodi setelahnya dinilai kurang tepat.

Ahmad Sahroni, 6 bulan, karena penggunaan diksi "tolol" saat menanggapi seruan publik untuk membubarkan DPR. MKD menilai perlu ada sanksi etik untuk menjaga martabat lembaga legislatif.

Selama masa penonaktifan, mereka tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.