Ticker

6/recent/ticker-posts

Awal Tahun Depan, Beli Kartu SIM Harus Scan Wajah, Siap-siap Pakai Wajah, Bukan Lagi NIK

Foto: Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin

Icoma TV - Mulai 2025, pemerintah berencana menggunakan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) untuk memverifikasi identitas penumpang kereta api. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang. Teknologi ini sudah digunakan di beberapa negara lain untuk memantau dan mengidentifikasi individu dengan lebih akurat.

Penggunaan teknologi ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan identitas dan meningkatkan efisiensi dalam proses pengecekan penumpang. Namun, pemerintah juga memastikan bahwa data pribadi penumpang akan dilindungi dan tidak disalahgunakan.

Mulai Januari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi kejahatan digital. Kebijakan ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk.

Detail Kebijakan, Pendaftaran Sukarela, Mulai 1 Januari 2026, pendaftaran kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah akan dimulai secara sukarela dengan sistem hybrid. Pilihan Registrasi, Calon pelanggan baru dapat memilih registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau langsung dengan verifikasi biometrik wajah. Registrasi Wajib Biometrik, Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni.

Tujuan Kebijakan, Mengurangi Kejahatan Digital, Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kejahatan digital seperti scam call, spoofing, smishing, dan penipuan social engineering. Membersihkan Database, Kebijakan ini juga bertujuan membantu operator membersihkan database dari nomor-nomor tidak aktif.

Dukungan dan Kesiapan, Dukungan OJK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan ini sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital. Kesiapan Operator, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa operator seluler telah siap melaksanakan kebijakan ini.