Ticker

6/recent/ticker-posts

RI 1 Sampai Tunjuk-tunjuk: Tidak Ada Izin Tambang dan Pengusahaan Hutan yang Diterbitkan Tahun Ini

Foto: Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin

Icoma TV - RI 1 Sampai Tunjuk-tunjuk" terkait tidak adanya izin tambang dan pengusahaan hutan yang diterbitkan tahun ini. Namun, berdasarkan peraturan yang ada, izin tambang dan pengusahaan hutan di Indonesia memiliki beberapa ketentuan.

Peraturan Terkait Izin Tambang dan Pengusahaan Hutan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penggunaan kawasan hutan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Wilayah Pertambangan, Diatur oleh PP No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.

Pengusahaan Pertambangan, Diatur oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta perubahannya.

Persyaratan Izin Tambang, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah, tergantung pada jenis dan lokasi tambang.

AMDAL atau UKL-UPL, Dokumen lingkungan hidup yang wajib dipenuhi untuk kegiatan pertambangan.

Pakta Integritas, Pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban dan tidak melakukan praktik korupsi.