Ticker

6/recent/ticker-posts

Versi Ormas, Nenek Elina Tidak Pernah Menjual Rumahnya Kepada Siapa Pun Sejak Menempatinya 13 Tahun, Hak Miliknya Telah Dirampok Secara Terang-Terangan dan Tidak Adil

Foto: Icoma TV | Informasi: Samsul Arifin 

Icoma TV - Nenek Elina Wijayanti menjadi korban pengusiran paksa dan perampasan harta benda oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota ormas Madas di Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Rumah yang telah beliau huni sejak 2011 dihancurkan hingga rata dengan tanah.

Para pelaku mengklaim telah membeli rumah tersebut, sementara Nenek Elina membantah pernah menjual rumahnya. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum hak tanah di Surabaya dan tindakan main hakim sendiri oleh ormas.

Detail Kasus, Pengusiran Paksa, Nenek Elina dipaksa keluar dari rumahnya oleh puluhan pria tanpa belas kasihan. Perampasan Harta, Sertifikat rumah dan sepeda motor milik Nenek Elina diambil paksa oleh para pelaku.

Penghancuran Rumah, Bangunan rumah Nenek Elina dihancurkan hingga rata dengan tanah, meninggalkan puing-puing kenangan pahit.

Posisi Nenek Elina dan Ormas, Versi Ormas, Para pelaku mengklaim telah membeli rumah tersebut dan merasa berhak menguasainya. Versi Nenek Elina, Nenek Elina membantah pernah menjual rumahnya dan merasa hak miliknya dirampok.

Nenek Elina bersikukuh bahwa dia tidak pernah menjual rumahnya kepada siapa pun sejak pertama kali menempatinya 13 tahun lalu. Dia merasa hak miliknya telah dirampok secara terang-terangan dan tidak adil.

Kasus ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan memberikan keadilan bagi Nenek Elina.